Naskah Kuno Riau (yang katanya diklaim negara lain)
Dalam
pengertian sempit, naskah sering dianggap hanya karya tulis yang belum
dicetak atau diterbitkan. Yang dimaksud dengan naskah kuno dalam
tulisan ini, selain karya tulis dalam bentuk tulisan tangan, juga
karya tulis dalam bentuk lain, seperti yang diketik, disalin, atau
diterbitkan. Pemberian batas waktu untuk mengkategorikan sesuatu itu
sudah kuno atau belum adalah suatu hal yang tidak mudah. Demikian pula
halnya dengan naskah kuno daerah Riau. Walau demikian, ada beberapa
segi yang diperhatikan untuk melakukan pilihan kasar antara yang kuno
dengan yang baru.
Pertama,
dari segi waktu. Naskah-naskah kuno Riau boleh dikatakan berusia
antara 25–100 tahun. Naskah tertua tampaknya berasal dari abad ke-19,
yaitu tahun 1800-an, disusul oleh naskah seperempat pertama abad
ke-20, terutama yang berasal dari tahun 1920-an. Setelah itu masih ada
sejumlah naskah yang berasal dari tahun 1930-an sampai mendekati tahun
1950-an.
Kedua, dari segi tulisan yang dipakai. Naskah kuno Riau yang berasal dari para cendekiawan Riau
berawal dari pemakaian huruf Arab-Melayu. Perkembangan pemakaian huruf
oleh para penulis cukup menarik. Setelah mereka mempergunakan huruf
Arab-Melayu atau huruf Jawi, maka para penulis memakai huruf Latin.
Pemakaian huruf Arab-Melayu tentu menjadi bukti bahwa para
cendekiawan Riau mempunyai hubungan yang begitu erat dengan agama
Islam. Sebagian besar dari mereka belajar melalui madrasah atau cara
berguru tradisional, baik secara individu dengan cara muzakarah
pada masjid-masjid, maupun tempat pertemuan lainnya. Pemakaian huruf
Arab-Melayu merupakan pengaruh dari pertemuan budaya Islam dengan dunia
Melayu yang memberikan semacam modifikasi kebudayaan. Sejak huruf ini
menjadi alat kebudayaan Melayu, pemberantasan buta huruf dilakukan
dengan mempergunakan huruf Arab-Melayu sebagai pelajaran membaca dan
menulis.
Para penulis Riau tidak begitu
saja meninggalkan huruf Arab-Melayu dalam kegiatan penulisan mereka.
Huruf Arab-Melayu kemudian dipakai secara penuh, seperti dalam masa
karya-karya Raja Ali Haji. Naskah-naskah yang mempergunakan huruf
Arab-Melayu dan angka-angka Arab orisinil antara lain Kanun Kerajaan Riau Lingga, Bustan Al Katibin, serta Salasilah Melayu dan Bugis karya Raja Ali Haji; Syair Abdul Muluk yang diperkirakan merupakan karya Raja Zaleha dan Raja Ali Haji; Bughyat al ‘Ani Fi Huruf Al Mani
karya Raja Ali Kelana. Dalam bentuk yang dicetak, tentu saja berkaitan
dengan teknologi mesin cetak, penulisan naskah mempergunakan huruf
Latin. Jika diperhatikan perkembangan pemakaian huruf tersebut
dalam naskah kuno Riau, maka naskah kuno Riau juga memberikan gambaran
perkembangan budaya teknologi.
Sesudah periode huruf
Arab-Melayu dengan angka Arab tersebut, naskah-naskah kuno Riau masih
memakai huruf yang sama, tetapi angka-angka Arab tidak lagi seperti
angka Arab orisinil (seperti angka-angka untuk halaman Al Quran),
namun telah dimodifikasi menjadi 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 0.
Dalam keadaan ini, tulisan yang dipakai tetap tulisan Arab-Melayu,
tetapi halaman-halaman kitab atau naskah mempergunakan angka Arab
dengan modifikasi Latin. Naskah-naskah tersebut antara lain Babal Qawaid; Syair Sahimsah terjemahan Raja Haji Abdullah; Undang-undang Polisi Kerajaan Riau-Lingga; Kisah Iblis Menghadap Nabi Muhammad karya Muhammad bin Haji Muhammad Said.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar