Translate

Senin, 12 Oktober 2015


Naskah Kuno Riau (yang katanya diklaim negara lain)






Dalam pengertian sempit, naskah sering dianggap hanya karya tulis yang belum dicetak atau diterbitkan. Yang dimaksud dengan nas­­kah kuno dalam tulisan ini, selain karya tulis dalam bentuk tu­lisan tangan, juga karya tulis dalam bentuk lain, seperti yang diketik, disalin, atau diterbitkan. Pemberian batas waktu untuk mengkategorikan se­suatu itu sudah kuno atau belum ada­lah suatu hal yang tidak mudah. Demikian pula halnya dengan naskah kuno daerah Riau. Walau de­mi­ki­an, ada beberapa segi yang diperhatikan untuk melaku­kan pi­lihan kasar antara yang kuno dengan yang baru.
Pertama, dari segi waktu. Naskah-naskah kuno Riau boleh di­ka­takan berusia antara 25–100 tahun. Naskah tertua tampaknya ber­asal dari abad ke-19, yaitu tahun 1800-an, disusul oleh naskah se­­­perempat pertama abad ke-20, terutama yang berasal dari tahun 1920-an. Se­telah itu masih ada sejumlah naskah yang berasal dari tahun 1930-an sampai mendekati tahun 1950-an.
Kedua, dari segi tulisan yang dipakai. Naskah kuno Riau yang ber­­asal dari para cendekiawan Riau berawal dari pemakaian huruf Arab-Melayu. Perkembangan pemakaian huruf oleh para penulis cu­kup menarik. Setelah mereka mempergunakan huruf Arab-Me­layu atau huruf Jawi, maka para penulis memakai huruf Latin. Pe­makaian huruf Arab-Melayu ten­tu menjadi bukti bahwa para cen­dekiawan Riau mem­punyai hubungan yang begitu erat dengan agama Islam. Se­bagian besar dari mereka belajar melalui madrasah atau cara berguru tradisional, baik secara individu dengan cara muzakarah pada masjid-masjid, maupun tempat pertemuan lain­nya. Pema­kaian huruf Arab-Melayu merupakan pengaruh dari pertemuan budaya Islam dengan dunia Melayu yang memberikan semacam modifikasi kebudayaan. Se­jak huruf ini menjadi alat ke­budayaan Melayu, pemberantasan buta huruf dilakukan dengan mempergunakan huruf Arab-Melayu sebagai pelajaran membaca dan menulis.
Para penulis Riau tidak begitu saja meninggalkan huruf Arab-Me­layu dalam kegiatan penulisan mereka. Huruf Arab-Melayu kemudian dipakai secara penuh, seperti dalam masa karya-karya Raja Ali Haji. Naskah-naskah yang mempergunakan huruf Arab-Melayu dan angka-angka Arab orisinil antara lain Kanun Kerajaan Riau Lingga, Bustan Al Katibin, serta Salasilah Melayu dan Bugis karya Raja Ali Haji; Syair Abdul Muluk yang diperkirakan merupakan karya Raja Zaleha dan Raja Ali Haji; Bughyat al ‘Ani Fi Huruf Al Mani karya Raja Ali Kelana. Dalam bentuk yang dicetak, tentu saja berkaitan dengan teknologi mesin cetak, penulisan naskah mempergunakan huruf Latin. Jika di­per­hatikan perkembangan pe­makaian huruf ter­sebut dalam naskah kuno Riau, maka naskah kuno Riau juga memberikan gambaran per­kembangan budaya teknologi.
 Sesudah periode huruf Arab-Melayu dengan angka Arab tersebut, naskah-naskah kuno Riau masih memakai huruf yang sama, tetapi ang­ka-angka Arab tidak lagi seperti angka Arab orisinil (se­perti angka-angka untuk halaman Al Quran), namun telah dimo­difikasi menjadi 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 0. Dalam keadaan ini, tulisan yang dipakai tetap tulisan Arab-Melayu, tetapi halaman-halaman kitab atau naskah mempergunakan angka Arab dengan modifikasi Latin. Naskah-naskah ter­sebut antara lain Babal Qawaid; Syair Sahimsah terjemahan Raja Haji Abdullah; Undang-undang Polisi Kerajaan Riau-Lingga; Kisah Iblis Menghadap Nabi Muhammad karya Muhammad bin Haji Mu­ham­mad Said.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar