Opini Singgalang 22 Januari 2008
Oleh Fachrul Rasyid HF
Setelah
rendang Minang dipatenkan sebagai makanan asli Malaysia, pada
gilirannya naskah karya intlektual, termasuk karya satra lisan dan
tulisan kuno Minang akan diklaim sebagai karya budaya Malaysia.
Kemungkinan
cukup beralasan. Penelitian oleh Fakultas Sastra Universitas Andalas
(Unand) menemukan bahwa sejak tahun 1984 silam beberapa naskah kuno
Minang telah dicuri atau dibeli secara ilegal oleh peneliti Malaysia.
Mereka datang sebagai wisatawan, lalu, keluar masuk kampung atau
membelinya lewat pedagang barang antik di kota Padang, Bukittinggi, atau
Batusangkar.
Naskah kuno mudah mereka dapatkan karena pewaris
naskah seperti ahli waris syekh, ulama atau para penghulu adat yang
berpengaruh di zamannya jarang yang tahu apa isi, manfaat atau kegunaan
nasakah tersebut. Kadang dianggap barang terbuang. Kalaupun dipelihara
lebih karena benda pusaka atau dianggap punya kekuatan magis.
Harga
naskah tergantung sejauh mana barang itu dihargai dan dipelihara
pemegangnya. Atau tergantung jumlah lembaran nasakh. Ada yang dihargai
Rp 3 juta per naskah dan ada yang ditawar sampai Rp 150 juta, untuk 30
lembar naskah. Naskah kuno karya tangan itu berhuruf Arab, sebagian
berbahasa Melayu dan Arab, dibuat sekitar abad 17 dan ke 18.
Menurut
M. Yusuf, dosen Fakultas Sastra Unand beberapa yang sudah berpindah
tangan adalah naskah Ilmu Tata Bahasa Arab (Nahu dan Sharaf), Ilmu Fikih
dan Ilmu Thariqah. Kemudian pepatah petitih, atau pribahasa Minang,
pantun, dan hikayat-hikayat. Sebagian sudah dialihbahasakan ke bahasa
Melayu Malaysia.
Juga naskah kuno iluminasi berisikan berbagai lukisan dan gambar hiasan pinggir buku.
Naskah
kuno Undang-Undang Minangkabau, berisi aturan bermasyarakat di
Minangkabau, misalnya dibeli peneleiti Malaysia dari seseorang di
Kelurahan Balaigurah, Bukittinggi, tahun 1984. Kemudian diubah ke
tulisan Latin oleh Prof. Dr. Umar Yunus, guru besar ilmu sastra
University Malaya, asal Silungkang Sumatera Barat. Kini naskah itu sudah
jadi koleksi Perpustakaan Nasional Malaysia.
Padahal naskah kuno
itu sangat besar artinya. Selain jadi rujukan nilai-nilai sosial adat
budaya dan bukti sejarah Minang masa lalu, naskah kuno itu sekaligus
membantah bahwa orang Minang yang selama ini dianggap cuma punya tradisi
lisan, terbukti sudah memiliki tradisi menulis sejak berabad-abad
silam.
Pertanyaan, kenapa Malayisa getol mengumpulkan naskah kuno
Minangkabau atau daerah Melayu di Nusantara ini, tampaknya terkait
ambisi menjadikan Malaysia sebagai pusat Melayu dan pusat Islam Asia
Tenggara sejalan gerakan Dunia Melayu Dunia Islam. Sehingga akhirnya,
siapapun yang mau belajar Islam dan Melayu harus belajar di Malasyia.
Dan,
orang Minang yang mau belajar tentang Minangkabau, seperti yang
dilakukan sejumlah mahasiswa dari Sumatera Barat beberapa tahun
belakangan, tentu juga harus belajar ke Malaysia.
Tampaknya
Pemda, DPRD provinsi dan kabupaten kota serta masyarakat Minang di
kampung atau di rantau, perlu segera mengambil langkah melindungi
naskah-nasakh tersebut. Jika tidak, Minangkabau akan kehilangan refrensi
tentang masa lalu dan tentang budayanya sendiri.
Kekhawatiran
itu kini sudah di depan mata. Menurut Yusuf, kini sebanyak 371 manuskrip
Minangkabau sudah berada di luar Sumatera Barat. Antara lain, 261
berada di Belanda, 12 naskah di Inggris, 19 naskah di Jerman Barat.
Sebanyak 78 naskah berada di Perpustakaan Nasional di Jakarta.
Beberapa
yang tersisa di tangan penduduk, diperebutkan Fakultas Sastra
Universitas Andalas, Museum Daerah dan pemburu dari Malaysia itu.
Fakultas Sastra dan museum tampaknya kalah kuat karena keterbatasan
dana. Artinya, jika orang Minang terlambat bertindak, bukan mustahil
Minangkabau akhirnya hanya tinggal cangkang yang telah ditinggalkan
siput penghuninya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar